Hii Mitra INDOHP, pernah tidak kalian mendengar istilah pinjaman Syariah atau Konvensional? Mungkin untun para pelaku bisnis yang sudah berpengalaman pastinya sudah tau apa perbedaan diantara keduanya.
Kali ini INDOHP ingin membahas apa sih perbedaan antara pinjaman Syariah dan Konvensional.
Sebenarnya, sistem pinjaman syariah maupun konvensional sama dimana pihak bank memberikan sejumlah dana kepada nasabah untuk digunakan sebagai keperluan mendesak yang sifatnya harus segera diselesaikan atau untuk modal usaha yang ingin dilakukan nasabah.
Namun tetap saja ada perbedaan diantara pinjaman syariah dengan konvensional. Setidaknya dari segi penerimaan uang maupun juga sistem transfer dalam pengembalian dana tetap sama. Selain itu, syarat yang diberikan pun sama mulai dari identitas lengkap dan juga surat-surat tambahan lainnya.
Baca juga: Peluang Bisnis Dropship
Bahkan pemberian kartu kredit pun tetap sama dimana keduanya baik syariah maupun konvensional memiliki iuran tahunan. Meski tidak terlihat jelas, namun keduanya berbeda dan faktor utamanya terlihat dari segi akad dan juga tingkat legalitasnya. Inilah kunci utama mengapa konvensional jauh berbeda dengan syariah.
Tata cara peminjaman
Ketika akan melakukan sebuah pengajuan pinjaman, maka ada suatu sistem perjanjian yang melibatkan lembaga keuangan dengan kamu sebagai nasabah. Namun perjanjian tersebut diberi nama dengan akad dan melalui tanda tangan tertentu. Akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini haruslah halal seperti bagi hasil sewa menyewa, jual beli dan tidak ada sistem riba di dalamnya.
Apa itu riba?
Riba adalah bunga. Dalam sistem konvensional setiap pinjaman baik yang menggunakan agunan atau aset maupun tidak akan dibebankan bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya dengan nominal dana pinjaman.
Bunya seringkali memberatkan para peminjam dana karena harus membayar lebih dari jumlah yang sebenarnya. Namun dalam sistem syariah tidak ada bunga sama sekali. Peminjam tak akan dibebankan sejumlah perhitungan bunga yang harus dibayarkan bersama nominal hutang.
Sistem pembagian hasil
Bunga dalam sistem syariah dianggap haram karena meyulitkan sekaligus membenani para peminjam sehingga dalam hukum islam, bunga dalam pinjaman disebut haram. Sebagai pengganti bunga, diadakan sistem bagi hasil keuntungan yang diperoleh dari pihak peminjam kepada pihak bank sebagai penyedia dengan kesepakatan di awal mengenai jumlah dana yang akan dibagi kedua belah pihak.
Pada pinjaman syariah keputusan murni dibuat oleh kedua belah pihak yang terkait tanpa adanya paksaan sedikitpun. Selanjutnya perbedaan juga terdapat dalam struktur organisasi dari pihak bank dimana pihak bank syariah diawasi oleh DPS atau Dewan Pengawas Syariah dalam setiap strukturnya sehingga tak ada penyelewengan dana apapun.
Semua produk yang dikeluarkan termasuk juga dengan sistem operasionalnya diawasi penuh olehDPS agar sesuai dengan prinsip syariah.
DPS ditempatkan setara dengan dewan komisaris dan ditetapkan oleh RUPS atau rapat umum pemegang saham da diperbaharui setiap tahunnya. DPS seperti ini tidak bisa ditemukan di sistem bank konvensional karena menggunakan jasa otoritas keuangan untuk mengewasi tanpa adanya prinsip syariah.
Jenis usaha yang akan dibiayai oleh pihak bank konvensional dan syariah sebagai pihak pembeli pinjaman pun berbeda. Jika pihak bank konvensional akan memberikan pinjaman untuk kepentingan apapun selama dalam persyaratan dari nasabah lengkap, maka hal ini berbeda dengan bank syariah yang memberikan aturan pinjaman hanya boleh digunanakan untuk usaha yang halal saja dan tidak melanggar norma agama serta hukum.
Dalam sistem syariah yang dilakukan, kedua belah pihak memang mengutamakan keuntungan namun hal itu berlaku untuk kebahagiaan sekaligus kemakmuran dunia dan akhirat sehingga tercipta sebuah rasa kekeluargaan yang begitu erat meskipun tetap memiliki tanggung jawab masing-masing.
Sementara pihak bank konvensional hanya membuat atau membentuk sebuah kerja sama dengan sistem debutyr dan kreditur.
Bagaimana Mitra INDOHP, cukup jelas kan perbedaan pinjaman syariah dengan konvensional. Alangkah baiknya dalam melakukan pinjaman pikirkanlah baik-baik dulu uang pinjaman ini akan digunakan untuk apa. Dengan adanya artikel ini juga bisa menambah refrensi kamu untuk memilih mengajukan pinjaman secara syariah atau konvensional.